Assalamu’alaikum..
Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya memperpanjang
skck yang sudah tidak berlaku lebih dari satu tahun .SKCK saya tidak berlaku
dari januari 2014 dan saya memperpanjang di tahun 2017,kurang lebih 3 tahun
SKCK saya kadaluwarsa. Mungkin ini berguna bagi kalian yang ingin melamar
pekerjaan lagi ini karena biasanya SKCK merupakan salah satu syarat / berkas
dalam melamar pekerjaan, oke langsung saja.
Karena kalian sudah punya skck lama dan rumus sidik jari,maka
kalian gak perlu lagi surat pengantar dari desa langsung saja datangi polsek
atau polres terdekat, saat hari kerja ya jangan hari minggu. Karena saat
memperpanjang skck saya lupa kalo itu hari minggu untung polisinya baik.
Selanjutnya kalian akan diminta berkas-berkasnya, antara
lain:
- SKCK lama
- Foto copy KTP 1 lembar
- Pas foto 4x6 3 lembar (background merah ya)
Tunggu beberapa menit SKCK baru bisa kalian dapat dan dikenakan restribusi sebesar 30 ribu
rupiah. Nah itu pengalaman saya memperpanjang SKCK kemarin, tapi ada teman juga
yang berkasnya ditambah dengan foto copy KK ( kartu keluarga) mungkin kalian bisa
bawa juga untuk jaga-jaga. Sekian ya, semoga bermanfaat.
Wasalamu’alaikum..
0 komentar:
Posting Komentar